Sabtu, 25 Februari 2012

Glosarium

 • HAJI ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.
• UMRAH ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.
• ISTITHA’AH artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji/umrah ditinjau dari segi jasmani, rohani dan ekonomi.
• RUKUN HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.
• WAJIB HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar’i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.
• MIQOT ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.
• MIQOT MAKANI ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh.
• IHRAM ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.
• THAWAF ialah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dimana ka’bah selalu berada di sebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.
• THAWAF IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.
• THAWAF WADA’ ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada’ hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.
• THAWAF QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu’ tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.
• SA’I ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
• WUKUF ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).
• MABIT ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.
• LONTAR JUMROH ialah melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.
• TAHALLUL ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani
• DAM menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).
• NAFAR menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.
• HARI TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
• HARI ARAFAH yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf.
• HARI TASYRIK yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh.
• HAJI TAMATTU’ ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.
• HAJI IFRAD ialah mengerjakan haji saja. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.
• HAJI QIRAN ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam.
Sumber: http://www.haji.depag.com

Glosarium


• HAJI ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.
• UMRAH ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.
• ISTITHA’AH artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji/umrah ditinjau dari segi jasmani, rohani dan ekonomi.
• RUKUN HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.
• WAJIB HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar’i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.
• MIQOT ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.
• MIQOT MAKANI ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh.
• IHRAM ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.
• THAWAF ialah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dimana ka’bah selalu berada di sebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.
• THAWAF IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.
• THAWAF WADA’ ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada’ hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.
• THAWAF QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu’ tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.
• SA’I ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
• WUKUF ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).
• MABIT ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.
• LONTAR JUMROH ialah melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.
• TAHALLUL ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani
• DAM menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).
• NAFAR menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.
• HARI TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.

Budaya-Adat


PRAKTIK RITUAL-ADAT
 
Muqaddimah
 
Sesuatu yang dianggap baik oleh mukmin, dianggap baik pula di sisi Allah swt [HR. Ahmad]
 
Tulisan ini membahas praktik ritual adat yang dijalankan oleh kaum muslimin sebagai syiar agama.khususnya di daerah penulis, Cirebon. Sebagian upacara adat tak dapat dipungkiri merupakan hasil kebudayaan yang diciptakan oleh umat muslim sendiri, sementara sebagian lain tidak jelas asalnya tapi semuanya bernuansa Islam. Aktifitas lainnya mengacu pada upacara adat yang bukan berasal dari Islam tapi ditolerir dan dipertahankan setelah mengalami proses modifikasi Islamisasi dari bentuk aslinya. Ritual-ritual adat dalam bentuknya yang sekarang tidak membahayakan keyakinan Islam, bahkan telah di golongkan sebagai manifestasi keyakinan itu sendiri dan digunakan sebagai syiar Islam khas daerah tertentu.
Ritual adat yang termasuk dalam jenis pertama adalah perayaan hari-hari besar Islam; sedang yang termasuk jenis kedua adalah syukuran/tasyakuran dan selametan berkenaan dengan perjalanan orang hidup dan peringatan kelahiran seseorang.

Hakikat Adat
Sebelum lebih jauh mengenal berbagai ritual adat di Cirebon, ada baiknya kita tinjau secara singkat, sifat adat, hakikat dan hubungannya dalam konteks masyarakat Cirebon. Hal ini penting karena menjadi bahan yang menarik bagi diskursus analitik.
Kata ‘adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan, dan dianggap bersinonim dengan ‘urf, sesuatu yang dikenal atau diterima secara umum. Adat umumnya mengacu pada konvensi yang sudah lama ada, baik yang sengaja diambil atau akibat dari penyesuaian tak sengaja terhadap keadaan, yang dipatuhi dan sangat meninggikan perbuatan atau amalan. Dengan pengertian ini, seekor binatang pun memiliki adatnya sendiri. Dahulu para Ulama Sunni menganggap bahwa ‘urf merupakan akar dari fiqh; namun, dalam pandangan Wahabi, ‘urf, jika bertentangan dengan peraturan kaku penguasa, dianggap sebagai thaghut, yaitu peri kehidupan sesat masyarakat jahilyah.
Di Cirebon, kata adat biasanya merujuk pada tradisi, kebiasaan, atau bentuk lain dari perilaku umum yang menjad sifat bawaan orang bersangkutan-*barang apa bae sing wis dilakoni deng wong akeh.—untuk menggambarkan hal ini, ilustrasi berikut mungkin dapat membantu:
1.   sejen tempat, ya sejen adat; wong kene adate mengkenen, wong kana adate mengkonon”
“Lain tempat, maka lain pula adat [kebiasaan]nya; adat orang di sini ya seperti ini, adat orang yang di sana ya seperti di sana”
2.    “adate wong kene iku ari sembahyang ya sarungan karo topongan

Adat orang sini kalau shalat memakai sarung juga peci.
 
Masih banyak contoh lain, tentunya; namun intinya adalah bahwa adat, dari perspektif masyarakat Cirebon, tidak lebih dari tradisi.
Agaknya adat dipahami sebagai fenomena alam yang kehadirannya secara umum dan inheren memberi kontribusi terhadap perilaku manusia, hingga yang berkenaan dengan cara melakukan sesuatus seperti menjalankan kewajiban agama dan perilaku social. Beberapa adat merupakan kreasi asli daerah, sedangkan beberapa yang lain mungkin berasal dari luar.sebagian bersifat ritual, dan sebagian yang lain seremonial. Kebanyakan anggota masyarakat tidak tahu kapan suatu bnetuk adat mulai dikerjakan atau dari mana asalnya. Dari sudut pandang agama, adat ada yang baik, ada pula yang jelek;-sebagian sesuai dengan syariat dan dinyatakan dalam kaidah fiqh, sebagian lagi sesuai dengan semangat tata susila menurut  Islam.  Ada yang sesuai dengan Islam, dan ada pula yang bertentangan. Prinsip adat sepikulan-segendongan orang Jawa dalam hal warisan, yang menetapkan bahwa seorang laki-laki berhak dua kali lipat atas bagian saudara wanita sekandung, merupakan contoh adat yang termasuk kategori yang pertama. Untuk kategori yang kedua , banyak bentuk perayaan dapat dijadikan contoh. Mengenakan pakaian menutup aurat saat shalat adalah contoh kategori ketiga, sedangkan adat seperti sabung ayam, bertaruh, berjudi merupakan contoh jenis keempat, atau yang bertentangan dengan Islam. Berdasarkan kenyataan bahwa adat ada yang baik dan kurang baik, maka cara menyikapinya, apakah harus dipertahankan ataupun tidak, terserah pertimbangan etika masing-masing individu. Ini berlaku baik bagi adat yang berasal dari Islam, maupun di luar Islam.
Kutipan hadits di awal, bahwa hadits merupakan salah satu dasar acuan tertulis yang menuntunnya apakah harus menerima atau menolak adat tertentu. Dalam hubungannya dengan sejumlah ritual dan upacara adat, para ulama dan tokoh alim lah yang berwenang menguji keabsahan praktik tersebut menurut Islam.
Kegiatan-kegiatan seperti peringatan hari besar Islam dan beberapa bentuk selametan, telah mendapat dukungan dari dan telah menjadi bagian pekerjaan bagi para ulama, tokoh alim, kiyai. Aktifiats tersebut telah menjadi adat muslim yang baik [wis dadi adate muslim sing bagus] dan bernuansa Islam yang signifikan. Oleh karena itu kadang-kadang sukar dan tidak perlu menentukan batas yang jelas antara adat dan syariat. Untuk mengklarifikasi hubungan antara keduanya, perhatikan ilustrasi berikut:
“Ari antarane adat karo syareat iku ya kayadene sembahyang ngenggo sarung karo topong. Sembayang iku syareat, sarungan karo topongan iku adate wong Jawa. la priben kudu misahe ? Ya bener, wong sembahyang sih, bli sarungan karo topongan maning gan, asal nutup aurat ya sah. Tapi, sembahyang ngenggo sarung iku wis dadi siji, bli bertentangan karo syareat; malah munggu prangsane wong kene, luwih bagus sebab nuduhaken luwih ta’zhim ning Gusti Allah”
 
“Kalau masalah adat dan syariat adalah seperti halnya shalat yang memakai [kain] sarung dan peci/kopiah. Shalat milik syariat, sarung dan kopiah milik adat orang Jawa. Lalu, bagaimana memisahkannya ? memang benar, bahwa shalat tanpa menggunakan sarung dan kopiah pun itu sudah sah, asal aurat tertutup. Tapi yang jelas, shalat dan memakai sarung dan kopiah sudah menyatu dan tidak bertentangan dengan syariat; bahkan menurut masyarakat di sini rasanya kelihatan lebih baik, karena menunjukkan lebih khusyuk-hormat ta’zhim- menghadap Allah”(*)
 
Perayaan Hari-hari Besar Islam
 
Dalam pembahasan ini, lebih menekankan pada bagaimana perayaan itu dilaksanakan, bukan pada asal usul sejarahnya meskipun hal ini memang tidak dapat diabaikan. Setidaknya ada empat bulan yang dinyatakan sebagai bulan suci. Bulan-bulan ini adalah: Dzulqa’dah [kapit], Dzulhijjah [Raya agung], Muharam [Sura o], dan rajab [Rejeb]. Yang berturut-turut merupakan bulan ke-11, 12, 1, danke- 7 dalam kalender Islam dan Jawa. Dalam bulan-bulan tersebut kaum muslimin dilarang untuk terlibat peperangan, kecuali bila terpaksa harus mempertahankan diri. Hal ini berdasarkan ayat al-Quran yang berbunyi:



“Sesungguhnya jumlah hitungan bulan dalam satu tahun menurut pandangan Allah adalah duabelas; dimana pada saat itu Allahmenciptakan langit dan bumi, empat diantara bulan-bulan tersebut adalah bulan suci; itulah agama yang benar, dan janganlah kamu berbuat zhalim di dalamnya…”[QS.9:36].
 
Sebenarnya Al-Quran tidak menyebutkan nama bulan-bulan tersebut secara khusus; para komentatorlah yang melakukannya. Selain bulan-bulan suci tersebut, ada juga bulan-bulan lain yang pada hari-hari tertentu dianggap suci dan dirayakan oleh kaum muslimin. Bulan-bulan tersebut adalah: Shafar [Sapar], Rabi’ul awwal [Mulud], Sya’ban [Ruwah], dan Ramadlan [Puasa].
 
Dengan demikian, delapan dari duabelas bulan tersebut mempunyai arti penting untuk diperingati. Melaui peringatan atau perayaan tersebut berkaitan dengan identitas sebagai muslim diekspresikan. Makna penting bulan-bulan tersebut lebih dapat ditelusuri dari sejarah Islam daripada dalam kitab suci. Pola umum peringatan/perayaan terdiri atas satu atau kombinasi beberapa elemen: seperti berdo’a, berpuasa, shalat sunnah, membaca Al-Quran, membaca riwayat hidup tokoh muslim atau cerita menyangkut kesucian hari atau bulan tertentu. Walaupun bukan keharusan, perayaan tersebut lebih sering dilakukan dlam bentuk pesta makanan. Dalam perkembangan akhir-akhir ini, peringatan hari-hari besar Islam difokuskan pada pengajian [ceramah agama, umum] yang disampaikan oleh penceramah yang sengaja didatangkan untuk tujuan tersebut. Pengajian semacam ini menyeragamkan bentuk peringatan hari besar Islam sehingga perbedaan atau variasi yang ada hanya rujukan, isi dan pesan yang disampaikan oleh penceramah.
wallahu a'lam

Jagat Ingsun

Bagian [1]
Ustadz Fakhroe Rozie adalah figure yang sudah tidak asing lagi di Wanakaya. Tak berlebihan, kalau dikatakan bahwa Ustadz Fakhroe Rozie adalah salah satu perintis sekaligus lokomotif berdirinya Jamiyyah yang ada di Desa Wanakaya.
 
Bagi masyarakat Wanakaya sendiri, adanya Jamiyyah yang – notabene merupakan gabungan dari beberapa pengurus, remaja mushalla- sangat dibutuhkan, karena melihat dari berbagai kegiatan yang dilakukan dapat mengubah iklim bagi masyarakat itu sendiri
Aktivis yang Dinamis
 
Lahir dan dibesarkan di Wanakaya 34 tahun yang lalu, Ustadz Fakhroe Rozie memulai pendidikan agamanya di Pesantren Bale Rante, Palimanan. Dengan bekal ilmu yang diperolehnya, beliau pun mulai babad alas dengan merintis dakwahnya melalui mushalla. Dengan kiprah serta pemikirannya, tak dapat dipungkiri, mushalla yang beliau bina pun berkembang, dan tak jarang, ustadz kita ini sering kali mengorbankan financial demi kemajuan dakwahnya.
 
Dengan kiprahnya, beliau dipercaya untuk menempati posisi sebagai Remaja Masjid. Beliau juga aktif dalam berbagai kepengurusan, mulai dari yang formal maupun non formal, mulai dari pengurus mushalla sampai ke tingkat pemerintahan desa pun ia jamah. Kang Ozie, demikian panggilan akrabnya, sekarang di percaya untuk mengemban amanat sebagai DANSATKORYON Gunung jati [ Komandan Banser]. 

Rabu, 22 Februari 2012

Telaah

Minggu, 19 April 2009

Indonesia Menjadi Obyek "Wisata Seks" Terpopuler Bagi Turis Arab

Riyadh, Naif. Ketika Indonesia menjadi obyek dakwah dan ladang persemaian gerakan-gerakan Islam yang berasal dari negara-negara Arab, di sisi yang lain Indonesia juga menjadi obyek "wisata seks" yang sangat populer bagi turis-turis Arab.
Dan lebih naifnya lagi, praktik ini dilegalkan oleh salah satu fatwa ulama mereka. Salah satu ulama yang melegalkan praktik demikian adalah Syaikh Abdullah bin Baz, ulama yang menjadi rujukan penting kalangan salafi-wahhabi.
Baru-baru ini, Kepala Bidang Pembimbingan Masyarakat (Qism ar-Ra'aya) Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta mendesak Badan Pembesar Ulama (Hay'ah Kubbar al-Ulama) kerajaan petro dollar tersebut untuk mengeluarkan fatwa yang menyikapi maraknya fenomena "pernikahan" para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia "yang diniatkan adanya talak (cerai) setelahnya" (nikah bi niyyat at-thalaq).
Khalid al-Arrak, Kepbid Bimas Kedutaan Saudi di Jakarta menyatakan, pihaknya khawatir jika fenomena yang marak di kalangan lelaki negaranya itu kian hari kian merebak dan tak dapat dikontrol.
Harian Saudi Arabia al-Wathan (16/4) melansir, fenomena "nikah dengan niat talak di belakangnya" yang dilakukan oleh para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia itu sangat populer.
Al-Arrak menyatakan, para lelaki Saudi yang melakukan praktik ini tidak lagi memperhatikan undang-undang yang berlaku terkait pernikahan, karena mereka justru menyandarkan perbuatan mereka terhadap salah satu fatwa ulama yang melegalkannya. "Mereka melakukan pernikahan ini dengan bersandar pada fatwa ulama yang membolehkan nikah dengan niat bercerai (nikah bi niyyat at-thalaq)," ungkap al-Arrak.
Sayangnya, dari pihak perempuan Indonesia sendiri menjadikan praktik ini sebagai ladang pekerjaan. Lagi-lagi kemiskinan dan susahnya hidup yang melilit mereka adalah dendang usang kaset lawas yang dijadikan dalih. "Perempuan Indonesia beranggapan jika menikah dengan lelaki Saudi, sekalipun kelak akan diceraikan, dipandang sebagai solusi sesaat untuk mendulang uang dan jalan pintas untuk dapat keluar dari jerat kemiskinan," tambah al-Arrak.
Yang lebih disayangkan lagi, di Indonesia sendiri banyak tersebar kantor-kantor “siluman” yang memfasilitasi praktik pernikahan edan ini, lengkap dengan modin, saksi, dan wali palsu dari calon pengantin perempuan.
Kedutaan Saudi di Jakarta sendiri telah mencatat setiaknya 82 pengaduan pada tahun lalu, ditambah 18 pengaduan tahun ini yang diajukan oleh para "mantan istri" perkawinan ini, yang ternyata menghasilkan anak.
Meski tidak tercatat secara resmi di Kedutaan, namun pihaknya siap untuk memfasilitasi anak-anak yang diadukan itu untuk dapat pergi ke Saudi, negara bapak mereka berasal, dengan memberikan tiket dan visa masuk gratis.
Tetapi, dalam banyak kasus, para bapak mereka (pria Saudi) tidak akan mengakui kalau anak-anak tersebut adalah darah daging mereka, karena tidak adanya bukti-bukti legal dan lengkap dari pihak keluarga perempuan di Indonesia.
Salah seorang korban dari paktik ini, Isah Nur (24), mengaku pernah dinikahi pria Saudi saat ia berusia 16 tahun. Sekarang ia telah menjanda, dan meneruskan profesi lamanya sebagai "istri yang dinikahi sesaat untuk kemudian diceraikan" dengan menjalani kehidupan malam.
Lebih naif lagi, Isah mengaku senang saat dulu dinikahi pria Saudi tersebut, karena orang-orang Saudi dipercaya memiliki dan membawa berkah. "Umat Islam di Indonesia menganggap orang Mekkah dan Madinah memiliki dan membawa berkah," katanya.
Isah juga menambahkan, mayoritas pria Saudi yang melakukan praktik pernikahan ini menyetorkan mahar sekitar Rp. 3 hingga 6 juta, atau setara dengan RS. 2300, jumlah yang sangat kecil sekali bagi ukuran pendapatan orang-orang Saudi, sebanding dengan uang saku anak sekolah. Namun, bagi penduduk Indonesia, jumlah tersebut sangat besar.
Pada mulanya, Isah dan keluarganya mengaku sama sekali tidak mengetahui jika pria Saudi yang menikahinya itu hanya akan menikmati tubuhnya saja, dengan berpedoman pada fatwa bolehnya "menikah dengan niat bercerai".
Pernikahan antara mereka sendiri hanya berlangsung beberapa saat waktu saja, untuk kemudian sang pria Saudi itu meninggalkan Isah bersama seorang anak kecil hasil hubungan mereka.
"Saat meninggalkan kami, pria itu hanya memberikan uang Rp. 3 juta," tutur Isah.
Kedubes Saudi juga menjelaskan, jika kasus pernikahan model demikian hanya terjadi pada 20% populasi pernikahan pria Saudi dengan wanita Indonesia.
"Selebihnya resmi dan legal," tutur al-Arrak.
Praktik "pernikahan dengan niat bercerai sesudahnya" ini benar-benar naif, dan lebih naif lagi dilegalkan oleh fatwa ulama. Indonesia adalah tempat terpopuler untuk obyek praktik ini bagi orang-orang Arab, karena dipandang paling murah dan paling mudah. Praktik demikian sejatinya tak jauh beda dengan prostisusi, prostisusi yang kemudian terlegalkan oleh fatwa ulama, dan salah satu lokasi wisata favorit bagi turis-turis Arab untuk melegalkan praktik tersebut adalah kawasan puncak dan sekitarnya. (wtn/arby/L2)



Doa dan Dzikir

Do'a Nembus weteng (7 bulan)