Keshahihan Hadits Shalat Tarawih 20
Rakaat dan sanggahan Terhadap Al bani
Bagian (1)
Al
Imam al Hafidz al Baihaqi dalam kitabnya al Sunan Al Kubra, Bab : Hadits jumlah
Rakaat shalat malam dalam bulan Ramadhan, II/496, Beliau berkata : yang artinya
: "kami diberi kabar oleh Abu Abdillah al Husaini bin Muhammad bin al
Husaini bin Fanjawih al Dinawari di Damighan, dia berkata, kami diceritai oleh
Ahmad bin Muhammad bin Ishaq al Sunni, dia berkata, kami diberi berita oleh
Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz al Baghawi, dia berkata, kami diceritai
oleh Ali bin al Ja'd, dia berkata, kami diberi berita oleh Ibnu Abi Dzi'b, dari
Yazid bin Khusaifah, dari al Saib bin Yazid, dia berkata : " Para sahabat
salat malam pada masa Umar bin al Khatab r.a. pada bulan Ramadhan dengan dua
puluh rakaat."
Hadits
di atas kualitasnya shahih. Imam Nawawi mengemukakan hal tersebut dalam
kitabnya al Khulashah dan Al Majmu'. pernyataan ini diperkuat oleh Imam al
Zaila'i dalam kitabnya Nashb al Rayah. Hadits tersebut disahihkan pula oleh
Imam al Subki dalam Kitabnya Syarah Minhaj, Imam Ibnu Iraqi dalam kitabnya
Tharh al Tatsrib, dan Imam al Aini dalam kitabnya Umdah al Qari. Begitu pula
Imam Suyuthi dalam kitabnya al Mashabih fi Shalat Tarawih, Imam Ali al Qari
dalam kitabnya Syarh al Muwatha, Imam Al Nimawi dalam kitabnya Atsar al Sunan,
dan Imam-Imam lainnya.
Meskipun
demikian, al Albani membantah keshahihan hadits di atas. bantahan tesebut ia
tuangkan dalam sebuah risalahnya tentang rakaat shalat tarawih lebih dari
sebelas rakaat. sebenarnya dalam risalahannyaini Al bani taklid kepada pendapat
al Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfah al Ahwadzi, karenanya ia mendhaifkan hadis
di atas.
Namun
pendapat al bani di atas disanggah dan dibantah dengan sangat terperinci dan
mengagumkan oleh Syaikh Ismail Al Anshari ahli hadits Peneliti Utama Dari Dar
al Ifta (lembaga fatwa) kerajaan Arab Saudi dalam kitabnya Tashih Hadits Shalat
at Tarawih 'Isriina Rakatan wa Radd 'ala Al Bani fi Tadh'ifihi. Dalam kitabnya
beliau memberikan beberapa kesimpulan :
- Hadits Yazid bin Khusaifah yang menjelaskan shalat Tarawih 20 rakaat pada masa Khalifah Umar bin Khatab adlah shahih tidak ada cacat sedikitpun. Para ulama dalam hal ini menerima hadits tersebut dan mengamalkannya.
- Tidak ada pertentangan riwayat antara hadits ibu Khusaifah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al Muwatha, dari Muhammd bin Yusuf.
- Hadits Aisyah menurut kesepakatan para ulama terkemuka menunjukn bahwa shalat tarawih dan shalat-shalat malam lainnyatidak memiliki batasan tertentu dalam hal rakaat. semuanya dikatagorikan sebagai shalat sunnah mutlak.
- Pengingkaran atas jumlah rakaat Tarawih yang lebih dari 11 rakaat tidak pernah dilontarkan oleh Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam At Tirmidzi dan Imam As Suyuthi,sebagaimana yag dituduhkan Albani. Maka pengakuan Al Bani yang merujuk pegingkaran tersebut pada Imam-Imam diatas dalam risalah Tarawih, adalah kekeliruan yang fatal. Pendapat Al Bani ini bertentangan dengan dalil-dalil Nash yang sudah jelas sebagaimana yang kami sebutkan dalam buku kami.
- Syaikh al Islam Ibn Taimiyah tidak pernah menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib itu tidak megakui penambahan tarawih yang lebih dari 11 rakaat, sebgaimana yang dituduhkan Al Bani
Oleh karena itu siapa saja yang akan
menulis karya ilmiah seharusnya ia terlebih dahulu memiliki bukti-bukti atau
data-data terhadap apa yang mau ditulisnya. Selain itu dia juga harus memiliki
amanah ilmiah dan memfokuskan kajiannya dalam hal yang ia tulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar