Sabtu, 25 Februari 2012

Kajian Hadits (Tarawih)


Keshahihan Hadits Shalat Tarawih 20 Rakaat dan sanggahan Terhadap Al bani

Bagian (1)

Al Imam al Hafidz al Baihaqi dalam kitabnya al Sunan Al Kubra, Bab : Hadits jumlah Rakaat shalat malam dalam bulan Ramadhan, II/496, Beliau berkata : yang artinya : "kami diberi kabar oleh Abu Abdillah al Husaini bin Muhammad bin al Husaini bin Fanjawih al Dinawari di Damighan, dia berkata, kami diceritai oleh Ahmad bin Muhammad bin Ishaq al Sunni, dia berkata, kami diberi berita oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz al Baghawi, dia berkata, kami diceritai oleh Ali bin al Ja'd, dia berkata, kami diberi berita oleh Ibnu Abi Dzi'b, dari Yazid bin Khusaifah, dari al Saib bin Yazid, dia berkata : " Para sahabat salat malam pada masa Umar bin al Khatab r.a. pada bulan Ramadhan dengan dua puluh rakaat."
Hadits di atas kualitasnya shahih. Imam Nawawi mengemukakan hal tersebut dalam kitabnya al Khulashah dan Al Majmu'. pernyataan ini diperkuat oleh Imam al Zaila'i dalam kitabnya Nashb al Rayah. Hadits tersebut disahihkan pula oleh Imam al Subki dalam Kitabnya Syarah Minhaj, Imam Ibnu Iraqi dalam kitabnya Tharh al Tatsrib, dan Imam al Aini dalam kitabnya Umdah al Qari. Begitu pula Imam Suyuthi dalam kitabnya al Mashabih fi Shalat Tarawih, Imam Ali al Qari dalam kitabnya Syarh al Muwatha, Imam Al Nimawi dalam kitabnya Atsar al Sunan, dan Imam-Imam lainnya.
Meskipun demikian, al Albani membantah keshahihan hadits di atas. bantahan tesebut ia tuangkan dalam sebuah risalahnya tentang rakaat shalat tarawih lebih dari sebelas rakaat. sebenarnya dalam risalahannyaini Al bani taklid kepada pendapat al Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfah al Ahwadzi, karenanya ia mendhaifkan hadis di atas.
Namun pendapat al bani di atas disanggah dan dibantah dengan sangat terperinci dan mengagumkan oleh Syaikh Ismail Al Anshari ahli hadits Peneliti Utama Dari Dar al Ifta (lembaga fatwa) kerajaan Arab Saudi dalam kitabnya Tashih Hadits Shalat at Tarawih 'Isriina Rakatan wa Radd 'ala Al Bani fi Tadh'ifihi. Dalam kitabnya beliau memberikan beberapa kesimpulan :
  1. Hadits Yazid bin Khusaifah yang menjelaskan shalat Tarawih 20 rakaat pada masa Khalifah Umar bin Khatab adlah shahih tidak ada cacat sedikitpun. Para ulama dalam hal ini menerima hadits tersebut dan mengamalkannya.
  2. Tidak ada pertentangan riwayat antara hadits ibu Khusaifah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al Muwatha, dari Muhammd bin Yusuf.
  3. Hadits Aisyah menurut kesepakatan para ulama terkemuka menunjukn bahwa shalat tarawih dan shalat-shalat malam lainnyatidak memiliki batasan tertentu dalam hal rakaat. semuanya dikatagorikan sebagai shalat sunnah mutlak.
  4. Pengingkaran atas jumlah rakaat Tarawih yang lebih dari 11 rakaat tidak pernah dilontarkan oleh Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam At Tirmidzi dan Imam As Suyuthi,sebagaimana yag dituduhkan Albani. Maka pengakuan Al Bani yang merujuk pegingkaran tersebut pada Imam-Imam diatas dalam risalah Tarawih, adalah kekeliruan yang fatal. Pendapat Al Bani ini bertentangan dengan dalil-dalil Nash yang sudah jelas sebagaimana yang kami sebutkan dalam buku kami.
  5. Syaikh al Islam Ibn Taimiyah tidak pernah menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib itu tidak megakui penambahan tarawih yang lebih dari 11 rakaat, sebgaimana yang dituduhkan Al Bani
Oleh karena itu siapa saja yang akan menulis karya ilmiah seharusnya ia terlebih dahulu memiliki bukti-bukti atau data-data terhadap apa yang mau ditulisnya. Selain itu dia juga harus memiliki amanah ilmiah dan memfokuskan kajiannya dalam hal yang ia tulis.

Tidak ada komentar: